Vonis Korupsi Vaksin
Edisi: 32/14 / Tanggal : 1984-10-06 / Halaman : 65 / Rubrik : HK / Penulis :
BEKAS kepala Pusat Vaterinaria Farma (Pusvetma) Surabaya, Soetrisno, bersama empat bawahannya, Sulystianto, Sumpena Natadjumena, Achmad Sadik, dan Djoko Sugiarto, diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti korupsi. Kelima dokter hewan itu, menurut majelis, telah mengkorup anggaran negara sebesar Rp 500 juta dalam pembelian bahan baku untuk vaksin.
Menurut majelis hakim, yang diketuai Yahya Wijaya, kelima ahli yang bekerja untuk membuat vaksin - obat ternak - itu, di persidangan terbukti telah memanipulasikan anggaran 1980 sampai 1982 yang dipercayakan pada lembaga yang mereka pimpin. Dari anggaran sebesar Rp 700 juta untuk membeli bahan baku vaksin berupa telur ayam, kambing, kelinci, dan tikus putih, yang sungguh-sungguh dibelanjakan hanya sekitar Rp 200 juta. Sisanya, menurut Majelis, Selasa dua pekan lalu, dipakai oleh kelima dokter hewan itu untuk kepentingan pribadi dan yayasan karyawan.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…