Mengadukan Hakim Dan Pengacara
Edisi: 33/14 / Tanggal : 1984-10-13 / Halaman : 63 / Rubrik : HK / Penulis :
KALI ini giliran Pengacara O.C. Kaligis yang diadukan. Bersama tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kaligis diadukan oleh kliennya sendiri, Nani Busna, ke Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman. Nani menuduh ketiga hakim itu - L.J. Ferdinandus, Taruli Panggabean, dan Sariana Sihombing - telah sewenang-wenang dan melanggar hukum menyita rumahnya di Pondok Indah, Jakarta, berikut sebuah mobil miliknya. Nani juga melaporkan Kaligis, karena pengacaranya itu pernah mengatakan bahwa ia pasti akan memenangkan perkara itu.
Pihak Irjen Kehakiman, yang mendapat surat pengaduan Nani, 29 September lalu, menurut sumber TEMPO, telah memerintahkan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa ketiga hakim bawahannya. Sampai pekan lalu, ketua pengadilan belum memberikan kesimpulan hasil pemeriksaan. Malahan, akibat yang diterima Nani justru sebaliknya: Dalam sidang Kamis pekan lalu, majelis…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…