Dilema Lopa Di Ujungpandang
Edisi: 35/14 / Tanggal : 1984-10-27 / Halaman : 59 / Rubrik : HK / Penulis :
SESUAI dengan hukum acara pidana, KUHAP, seharusnya kejaksaan melepaskan "orang kuat" Ujungpandang, Tony Gozal, dari tahanan begitu permohonan kejaksaan untuk memperpanjang masa penahanan ditolak pengadilan. Tapi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang sudah menahan Tony selama 60 hari, tidak melaksanakannya. Alasan yang dikemukakannya tak berdasarkan hukum tapi, "Bai saya tidak ada orang yang kebal hukum," ujar kepala Kejaksaan Tinggi, Baharuddin Lopa.
Menurut Lopa, tindakannya tetap "menyimpan" Tony beserta dua orang peJabat Kantor Agraria Ujungpandan, M. Natsir Talimbu dan Andi Mappatu, adalah sah. Sebab, pada hari pengadilan menolak perpanjangan penahanan itu, 8 Oktober lalu, seorang bawahannya telah memberi tahu Tony tentang putusan itu di LP. Tapi, saat itu juga tersangka, yang semula dituduh memanipulasikan tanah negara seharga Rp 1,4 milyar, diberi tahu kejaksaan bahwa ia ditahan untuk perkara lain. Perkara apa? "Dia menyuap pejabat," kata Lopa, tanpa menjelaskan siapa-siapa pejabat yang disuap Tony.
Sedangkan Natsir dan Mappatu tidak dilepaskan dengan alasan lain. Menurut Lopa, selaku penyidik perkara korupsi, kejaksaan diberi wewenang KUHAP untuk menahan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…