Karena Anjing Besar

Edisi: 36/14 / Tanggal : 1984-11-03 / Halaman : 60 / Rubrik : HK / Penulis :


LAGI-lagi ada anak di bawah umur harus masuk penjara orang dewasa. Wayan Ati (bukan nama sebenarnya), 13, pekan lalu dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Gadis itu dianggap terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seorang bocah berusia empat tahun. Ati masih belum mengerti bahwa vonis sudah jatuh. "Saya mohon keringanan," katanya sambil menangis.

Suatu hari, April tahun lalu, penduduk Perumnas Monang Maning di Denpasar gempar karena hilangnya Nur Dian Wahidah. Setelah sehari semalam dicari, gadis kecil itu ditemukan tidak bernyawa, di kali pinggir kompleks rumah murah itu. Polisi kemudian, menuduh Ati bersama dua teman sepermainannya, Abdi dan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…