Hidran Kosong Di Gedung Tinggi
Edisi: 39/14 / Tanggal : 1984-11-24 / Halaman : 20 / Rubrik : NAS / Penulis :
KEBAKARAN di gedung-gedung tinggi di Jakarta, bagi Harlo Sabrang, direktur Tata Bangunan Departemen PU, "Bukan semata masalah teknis, tapi persoalan sosial." Maksud Direktur, yang beberapa kali mengikuti seminar dan penelitian kebakaran ini, "Kontrol bangunan di Jakarta lemah justru pada waktu pemakaian."
Soalnya, untuk mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari bangunan rendah (sampai 14 meter), sampai bangunan tipe tertinggi (lebih dari 40 meter) harus dipenuhi Peraturan Daerah Khusus DKI Jakarta No. 3 Tahun 1975. Dalam ketentuan itu ditetapkan, tiap bangunan harus memiliki alat pencegah kebakaran, misalnya tabung pemadam kebakaran portable, hidran, sprinkler (pemancar air) otomatis, dan tamgga darurat.
Dan biasanya semua syarat itu sudah dipenuhi si pemilik atau pemborong bangunan tersebut. Beberapa wartawan TEMPO, yang mewancarai pemilik atau pengelola bangunan tinggi di DKI Jakarta, memang melaporkan semua bangunan sudah memenuhi syarat penanggulangan kebakaran.
Gedung Patra dengan 21 lantai di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, misalnya, memenuhi persyaratan lengkap. Ada hidran, detektor api,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?