Vonis Palsu Hakim Heru
Edisi: 39/14 / Tanggal : 1984-11-24 / Halaman : 30 / Rubrik : HK / Penulis :
KESESATAN peradilan baru lagi - kalau benar terjadi: hakim dan sekaligus jaksanya memalsukan vonis. Syamsuddin, yang pernah tercatat dihukum karena memalsukan surat tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, empat tahun lalu, barubaru ini mengaku tidak tahu-menahu tentang putusan perkara yang menyangkut dirinya itu. Celakanya, hakim dan jaksa yang menyidangkannya, Hakim Heru Gunawan dan Jaksa Daniel F. Boestaman, sudah berhenti dari pekerjaannya.
Lebih celaka lagi, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Soedijono, yang mencoba mengusut kebenaran pengaduan itu, sampai pekan lalu belum berhasil menemukan berkas perkara tersebut diarsip pengadilan. Irjen Kehakiman juga belum berhasil mengungkapkan apa yang terjadi "Masih dalam penelitian," ujar Irjen Kamll Kamka.
Syamsuddin 67, menaku semula memiliki tanah seluas 13.000 m di Cempaka Putih Jakarta Pusat. Pada 1968-1975, sebagian dari tanah itu dijualnya kepada seseorang bernama Yamin. Suatu ketika, kata Syamsuddin, Yamin meminjam surat tanahnya, karena orang itu akan menjual kembali tanah yang dibelinya kepada PPL (Proyek Pengembangan Lingkungan) Cempaka Putih.
Surat girik yang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…