Uniknya Si Unik

Edisi: 39/14 / Tanggal : 1984-11-24 / Halaman : 31 / Rubrik : HK / Penulis :


KASUS korupsi bendaharawan Proyek Reboasasi Lampung, Bustomi Ismail alias Unik, tergolong unik: ia satu-satunya tersangka korupsi reboasasi yang sempat diumumkan Jaksa Agung (waktu itu) Ismail Saleh sebagai buron. Seorang pengacara Jakarta, Rusdi Nurima, menjanjikan hadiah Rp 1,5 juta bagi siapa saja yang bisa menangkapnya, karena buron itu diperlukannya sebagai saksi dalam perkara kliennya. Rabu pekan lalu, akhirnya, Pengadilan Negeri Bandar Lampung menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Bustomi yang dianggap terbukti korupsi lebih dari Rp 500 juta.

Berbeda dengan dua orang pejabat Dinas Kehutanan Lampung lainnya, yang bebas di luar tahanan sambil menunggu putusan banding, Unik diperintahkan hakim segera masuk penjara. Majelis hakim,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…