Gugatan Kiai Cirebon

Edisi: 42/14 / Tanggal : 1984-12-15 / Halaman : 64 / Rubrik : DH / Penulis :


HUTAN jati itu dianggap angker. Luasnya 30 ha lebat oleh tanaman jati tua sebanyak 1.753 batang. Macan dan ular yang besar-besar masih menghuni kawasan yang terletak di Kecamatan Tomo, perbatasan Sumedang - Cirebon, 20 km dari jalan raya Bandung - Cirebon itu. Dikenal pula dengan nama hutan saUm (sisa ngetim, sisa persemaian), hutan tutupan itu tak jauh dari Sungai Cilutung.

Puluhan tahun tak terusik, bahkan penduduk di sekitarnya tak berani mencuri kayu jati karena takut kualat, sejak lima tahun lalu hutan jati yang konon milik Haji Mukibat alias Kiai Cirebon itu jadi pembicaraan penduduk. Lebih dari seribu batang jati ditebang Perum Perhutani pada 1977. Karena itu, ahli waris Kiai Cirebon pun menggugatnya.

Melalui dua pengacara, Ipik Asmasubrata dan Supadman Adiwidjaja, sekitar 200 ahli aris yang tergabung dalam Yayasan Keluarga Besar Kiai Cirebon, mengajukan gugatan ke…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

H
HORMAT BENDERA, DUA KALI SEHARI
1985-02-02

Semua siswa diwajibkan memberi hormat bendera merah putih sebelum dan sesudah pelajaran. selain memasang wayang…

A
ANCAMAN-ANCAMAN DARI PUNCAK
1985-01-26

Tanah di kawasan puncak menjadi labil dan kualitas serta kuantitas air menjadi merosot. presiden meminta…

A
ANTRE BEBAS BH DI JAWA TENGAH
1984-04-21

Beberapa kabupaten dan kotamadya di jawa tengah, di nyatakan bebas buta huruf.