Teko Siapa Yang Punya

Edisi: 02/14 / Tanggal : 1984-03-10 / Halaman : 69 / Rubrik : HK / Penulis :


KIM HOCK, artinya "rezeki emas", dihukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar: Perusahaan itu diminta memberangus bungkus-bungkus teh Cap Teko dan dilarang memasarkan teh yang diproduksikannya dengan merk itu. Masih lagi diharuskan membayar ganti rugi kepada lawannya, UD Hormat, sebesar Rp 25 juta.

Perkara dua perusahaan bubuk teh itu yang diputus 28 Februari lalu, berpangkai dari persaingan dagang. Keduanya samasama menggunakan merk Cap Teko dan memasarkannya di daerah yang sama: Sumatera Utara dan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…