Rembukan Tarif Polusi Laut
Edisi: 03/14 / Tanggal : 1984-03-17 / Halaman : 26 / Rubrik : HK / Penulis :
ANCAMAN di laut tak hanya gelombang pasang atau angin topan - yang segala akibatnya tak bisa dituntutkan kepada siapa pun. Juga polusi. Dan yang terakhir ini, bila disebabkan oleh minyak yang tumpah dari kapal pengangkutnya ada aturan ganti ruginya. Dua konvensi, yang diberlakukan lebih dari 10 tahun lalu, menetapkan besar ganti rugi yang dibayarkan kepada negara "pemilik" laut itu: besar seluruhnya maksimum US$ 61 juta.
Namun, ganti rugi yang berasal 14,5 juta dari pemilik kapal dan perusahaan minyak (Konvensi Pertanggungiawaban Sipil 1969) serta 47 juta dolar dan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…