Tahun Baru Tanpa Tunggakan
Edisi: 45/13 / Tanggal : 1984-01-07 / Halaman : 60 / Rubrik : HK / Penulis :
AWAL tahun ini, meja-meja di Mahkamah Agung "bersih". Tekad ketuanya, menggusur ribuan perkara yang sudah "bulukan" di peradilan tertinggi itu (yang masuk sebelum 1981), kesampaian. Bahkan, menurut seorang hakim agung, semua perkara yang masuk 1981 pun ikut terkikis. Yang tersisa hanyalah perkara-perkara yang masuk dalam dua tahun terakhir ini.
Tunggakan perkara yang menahun di Mahkamah Agung merupakan persoalan utama yang dihadapi Mudjono ketika dilantik menjadi ketua, 18 Februari 1981. "Kalau boleh membawa buldozer dan tank, akan saya gunakan untuk menggusur tunggakan perkara itu," ujar Mudjono, ketika itu. Lulusan Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM) itu mewarisi hampir 9.000 tunggakan perkara dari ketua lama, Prof. Oemar Seno Adji, yang digantikannya. Soal tunggakan itu pula yang menjadi sasaran kritik berbagai pihak terhadap Mahkamah Agung waktu itu.
Tahun pertama menduduki jabatannya, Mudjono sempat kewalahan. Operasi Kikis yang dibentuknya dengan tenaga 24…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…