Harga Eksekusi Di Cianjur

Edisi: 45/13 / Tanggal : 1984-01-07 / Halaman : 62 / Rubrik : HK / Penulis :


PATOK-PATOK kayu bercat merah masih terlihat di sela rerumpunan padi di atas sawah seluas 6 ha di Desa Sukaraharja, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Tapi patok tadi, yang semula berfungsi membagibagi areal itu sesuai dengan penetapan pengadilan, sekarang sudah tak punya arti hukum. Melalui sebuah surat penetapan, 21 Noember 1983, ketua Pengadilan Negeri Cianjur membatalkan eksekusi yang dilaksanakan tiga bulan sebelumnya. "Eksekusi yang diperoleh setelah 38 kali bersidang di Pengadilan Negeri, malah diperkuat Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Mahkamah Agung, kok batal cuma lewat surat penetapan ketua pengadilan," kata Eman Sulaiman, kuasa yang menangani perkara itu, meragukan wewenang surat penetapan.

Apa benar begitu? "Bloon benar gue, kalau penetapan itu tidak sah," kata Syafruddin Nitikusumah, S.H., ketua Pengadilan Negeri Cianjur kepada TEMO. Kata R.M. Hidayat, panitera kepala di pengadilan itu, "pihak yang kurang senang dengan surat penetapan itu, silakan menuntut pengadilan."

Sengketa yang sudah berumur puluhan tahun itu, tampaknya, kian kusut-masai saja. Alkisah, pada tahun 1940-an, ada seorang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…