Kenapa Jos Sutomo Bebas
Edisi: 07/14 / Tanggal : 1984-04-14 / Halaman : 65 / Rubrik : HK / Penulis :
TIDAK ada yang mengagetkan Jaksa Agung Ismail Saleh, akhir bulan lalu, melebihi mendengar vonis bebas Jos Soetomo, tertuduh manipulasi pajak meliputi Rp 4,6 milyar. "Keputusan itu aneh dan mengejutkan serta mengundang tanda tanya," ujar Jaksa Agung Ismail Sale, berkali-kali kepada wartawan.
Tanda tanya apa? "Tanda tanya terhadap aparat peradilan. Dan buntutnya, seperti vonis terhadap Endang Wijaya atau perkara reboasasi di Sulawesi Tengah yang mengagetkan, biasanya belakangan terpaksa diralat kembali," ujar seorang pejabat kejaksaan. Untuk kasus Jos Soetomo, menurut pejabat itu, tanda tanya semakin besar karena hampir semua orang mengenal Jos Soetomo: suka mengobral uang.
Seorang jaksa dari tim pemeriksa perkara Jos Soetomo membenarkan dugaan itu. Banyak aparat pemerintah yang membela Jos Soetomo, "bahkan aparat kejaksaan di daerah pun ikut menghalangi pengusutan raja kayu itu," ujar jaksa senior itu. Maka, menurut sumber itu, kejaksaan perlu menugasi Jaksa Bagio Supardi dari Jakarta untuk menjadi penuntut umum dalam perkara itu.
Semula, melihat "kondisi" daerah, Jos tidak akan disidangkan di kandangnya sendiri. Tapi, seorang pejabat penting di daerah itu, konon, menghalangi rencana penyidangan perkara Jos di Jakarta. Alasannya, "Apa kami tidak dipercayai lagi?" begitu alasan yang dikemukakan kepada anggota tim pengusut.
Selama persidangan, kata sumber di kejaksaan, tanda tanya semakin membesar. "Hakim seakan-akan mengarah pada pembebasan Jos: banyak saksi penting dari jaksa yag tidak dipanggil," kata sumber itu. Selain itu, menurut analisa inteligen kejaksaan, putusan vonis hakim telah bocor sebelum dibacakan. "Buktinya, istri Jos kembali ke Samarinda dari Singapura, seminggu sebelum suaminya dibebaskan. Dan sehari sebelum vonis, para karyawan Jos mengadakan selamatan di pabrik," kata sumber di bidang intel itu menambahkan.
Komplet sudah kecurigaan itu. Kejaksaan sendiri, menurut kalangan kejaksaan yang mengevaluasi kasus itu, melakukan kecerobohan: tidak mengadakan operasi inteligen setelah kasus Jos Soetomo ke pangadilan. Karena, "Kejaksaan sangat optimistis kasus ini akan digolkan hakim sebagai perkara korupsi," ujar sumber itu. Selain itu, diakui pula bahwa tuduhan Jaksa Bagio Supardi tidak cukup…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…