Yang Diseret Santet

Edisi: 33/23 / Tanggal : 1993-10-16 / Halaman : 45 / Rubrik : HK / Penulis : ARM


DALAM sejarah persantetan agaknya baru kali ini orang yang dituduh sebagai tukang santet dijatuhi hukuman lewat pengadilan. Kasus hukum langka itu terjadi di Jayapura, akhir September lalu, dengan mendudukkan Lukas Malisa, penduduk Tanjung Ria, sebagai tersangka. Ia divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim, yang diketahui Steve Tewernusa, yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Jayapura. Lukas dinilai hakim terbukti telah melakukan pembunuhan atas Yunus Rante Tarik Masaka, juga warga Tanjung Ria, dengan perantaraan ilmu santet.

Ternyata hukuman itu masih dinilai rendah oleh keluarga korban. Sesaat setelah hakim mengetukkan palu, sumpah serapah berhamburan dari mulut janda Yunus, yang menyebut hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan. Tak hanya itu aksi yang dilakukan keluarga mendiang. Ketika Lukas dibawa ke luar ruangan pengadilan, buruh bangunan itu langsung dikeroyok mereka, dan babak belur. Betulkah Lukas menyantet Yunus?

Peristiwa yang mengantarkan Lukas ke…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…