Menggugat Sebuah Teluk
Edisi: 33/23 / Tanggal : 1993-10-16 / Halaman : 46 / Rubrik : HK / Penulis : DSI
JANGAN sembarang menimbun laut karena bisa berbuntut ke pengadilan. Di Jayapura, Pendeta Silas Chaay sedang menyeret Pemda Tingkat I Irian Jaya, Pemda Tingkat II Jayapura, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Irian Jaya, dan PT Jayapura Pasifik Permai ke pengadilan. Kepala suku Chaay ini di Jayapura dikenal sebagai tetua masyarakat adat Kayu Pulo menuding keempat tergugat telah melawan hukum dengan menguasai secara tidak sah perairan Teluk Yos Soedarso, yang diklaim penduduk setempat sebagai tanah ulayat mereka.
Teluk Yos Soedarso, bagi suku Chaay, merupakan wilayah Numbiai Raro daerah ulayat. "Kawasan ini telah jadi tanggung jawab adat masyarakat Kayu Pulo secara turun-temurun. Karena itu, suku Chaay punya hak memiliki, menguasai, dan memungut hasil-hasilnya," kata Pendeta Silas.
Kepemilikan suku Chaay itu seperti tak dihiraukan tergugat. Februari 1991, PT Jayapura, tanpa pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba saja mendatangkan puluhan truk dan buldozer ke sana. Mereka melakukan pengurukan di sana. PT Jayapura, kata Silas, telah…
Keywords: Sejarah Reklamasi, Jayapura, Papua, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…