Berkat Kasus Kemayoran
Edisi: 22/14 / Tanggal : 1984-07-28 / Halaman : 22 / Rubrik : HK / Penulis :
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa memvonis perkara "penyelundupan Kemayoran" tanpa hadirnya terdakwa utama Ir. Djerman Hamid, 46. Direktur PT Multi Episode itu ketika putusan dibacakan Hakim Setiawan sedang berada di Rumah Sakit Persahabatan, karena menderita radang limpa. Keputusan hakim tanpa hadirnya terdakwa itu - bukan perkara in absentia - merupakan yang pertama kali terjadi sejak KUHAP membuka kemungkinan untuk itu.
Dalam persidangan koneksitas, Senin pekan lalu itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara (5 1/2 tahun untuk kejahatan korupsi dan 4,5 tahun untuk pidana ekonomi) serta denda Rp 20 juta. Terdakwa kedua, Letnan Kolonel (Pol.) Abdul Hakam, 51, pada hari itu juga diganjar 9 tahun penjara ditambah denda Rp 20 juta.
Ketua Majelis Hakim, Setiawan, menunjuk pasal 96 KUHAP sebagai landasan hukum dari vonis tanpa tersangka itu. Pasal itu…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…