Perkara Kecil Si Kakek

Edisi: 31/14 / Tanggal : 1984-09-29 / Halaman : 25 / Rubrik : HK / Penulis :


BARANGKALI baru pertama kali initerjadi, perkara kecelakaan lalu lintas sampai ke tingkat kasasi. Dan, jelas, baru kali ini terjadi Mahkamah Agung memerintahkan pengadilan untuk memeriksa ulang sebuah perkara pelanggaran yang "bernilai" hanya Rp 5.000. Keputusan unik itu dikeluarkan majelis hakim agung, yang diketuai Adi Andojo Sutjipto, dalam perkara kecelakaan lalu lintas antara pengemudi truk Yaskur Dalmudji dan pengemudi sedan C.B. Tampubolon M.J.

Persidangan yang dianggap salah oleh Mahkamah Agung itu dipimpin Hakim Nona Intan T.G. Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dua tahun lalu. Waktu itu, Intan memutuskan bahwa Tampubolon bersalah: tidak hati-hati, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sebab itu, Tampubolon, 85, dihukum denda Rp 5.000 dan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…