Faktor X Dalam Kerudung
Edisi: 34/14 / Tanggal : 1984-10-20 / Halaman : 59 / Rubrik : PDK / Penulis :
IHWAL kerudung di sekolah negeri dipertanyakan lagi. Enam mahasiswa Bandung mempersoalkan mengapa sanksi terhadap siswi berkerudung, yang mereka anggap sebagai "mengamalkan pendidikan moral dan ajaran agama", disamakan dengan pelajar yang terlibat perkelahian sekolah. Yaitu dirumahkan, alias dipecat. (TEMPO, 13 Oktober 1984, Komentar).
Namun, tiga bulan sudah batas akhir peralihan seragam sekolah berlalu. Tampaknya, tindakan tegas terpaksa dijatuhkan Departemen P & K. Dalam laporan pihak Kanwil P & K Jawa Barat, awal Oktober ini, kepada gubernur Jawa Barat, tentang siswi berkerudung, dicantumkan data-data.
Sebelum batas akhir penyesuaian pakaian seragam sekolah, awal tahun ajaran 1984-1985, Juli lalu, tercatat 191 siswi SMP dan SMA negeri di Bandung berkerudung. Setelah awal tahun ajaran kini dimulai, sampai akhir September,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Wajib Pajak atau Beasiswa?
1994-05-14Mulai tahun ajaran ini, semua perguruan tinggi swasta wajib menyisihkan keuntungannya untuk beasiswa. agar uang…
Serba-Plus untuk Anak Super
1994-04-16Tahun ini, sma plus akan dibuka di beberapa provinsi. semua mengacu pada model sma taruna…
Tak Mesti Prestasi Tinggi
1994-04-16Anak cerdas tk menjamin hidupnya kelak sukses. banyak yang mengkritik, mereka tak diberikan perlakuan khusus.…