Fatwa Nikah Buat Si Hamil
Edisi: 50/13 / Tanggal : 1984-02-11 / Halaman : 59 / Rubrik : AG / Penulis :
SIAPA saja yang menikahi wanita hamil, baiklah mengulangi perkawinannya. Sedang anak yang dikandung si wanita, sebagai hasil perbuatannya, dalam kasus zina, tak punya hubungan pewarisan ataupun perwalian dengan dirinya. Itu salah satu konsekuensi keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Jawa Barat, lewat Musyawarah Daerah-nya di Bandung, 30 Januari - 1 Februari.
Sejak sebelum dimulai, persidangan yang tiga hari itu yang juga membahas soal-soal kerudung, KB, dan masalah kemasjidan - sudah ditebak bakal jadi paling menarik pada pembicaraan sekitar nikah-hamil itu. Yang terjadi, malahan, ke-30 ulama terkemuka Ja-Bar itu tidak berhasil mencapai kesepakatan setelah empat jam berunding - pukul 20.00-24.00. Dilanjutkan esok paginya, sampai tengah hari, barulah jerih payah bisa diakhiri dengan rumusan.
Bunyinya: "Bahwa menikahkan wanita hamil hasil hubungan di luar nikah (zina) tidak dapat dibenarkan sebelum (si wanita - Red.) melahirkan." Tentang status anak, ketentuannya hanya disangkutkan saja pada kalimat yang menganjurkan dijaganya keselamatan dan kelangsungan hidup si anak. Yakmi: "walaupun secara hukum tidak ada hubungan keturunan (nasab) dengan pria yang bersangkutan." Itu tentunya di luar pandangan terhadap anak itu sendiri, yang menurut agama Islam sama sucinya dengan anak mana pun yang dilahirkan di dunia ini.
Fatwa itu agak di luar dugaan. Sebab, seperti kenyataan yang didapat dari K.H.M. Salmon, ketua I MU Ja-Bar dan ketua komisi fatwanya, kasus nikah-hamil itu, yang diteguhkan oleh pihak KUA (Kantor Urusan Aama) sendiri, "lumayan juga banyaknya" - meski "dalam laporan bulanan atau…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…