Antara Menghasut Dan Menyiarkan Agama

Edisi: 31/23 / Tanggal : 1993-10-02 / Halaman : 81 / Rubrik : AG / Penulis : JK


SELAIN soal santet, Rencana Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) punya pasal lain yang cukup penting. Yakni soal menghasut orang lain berpindah agama, yang tercantum pada Pasal 261.

Pasal itu menjadi topik pertemuan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu dua pekan lalu. Pasal bernomor 261 dalam RUU KUHP itu menyebutkan bahwa menghasut atau meniadakan keyakinan atau kepercayaan terhadap agama bisa dipidanakan.

Yang kemudian menjadi masalah, menurut Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., pembicara utama di Universitas Muhammadiyah itu, karena menghasut di situ mencakup "penyiaran agama kepada orang lain yang beragama lain." Yakni bila "yang dimaksudkan dengan penyiaran agama itu adalah membuat orang lain tak lagi meyakini agamanya."

Dan penyiaran agama, "sering menjadi pemicu pertentangan di antara umat beragama, karena itu hal ini perlu dicegah," kata Barda, salah seorang anggota tim perumus RUU KUHP itu. Jelasnya, "ketenangan dan kerukunan beragama perlu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16

Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…

S
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05

Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…

S
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05

Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…