Bang Ali Di Kursi Saksi

Edisi: 04/13 / Tanggal : 1983-03-26 / Halaman : 24 / Rubrik : HK / Penulis :


TENGAH orang menunggu pengumuman susunan kabinet, Ali Sadikit dimunculkan di pengadilan militer, duduk sebagai saksi dalam perkara Pluit. Bekas Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban mahkamah dalam perkara Dwinanto Prodjosupadmo, bekas Walikota Jakarta Utara, yang duduk di kursi terdakwa. Namun pembangunan rumah mewah di pantai Jakarta yang menghebohkan, menurut Ali Sadikln, adalah kebiiaksanaannya selaku gubernur dalam rengka pemekaran Ibukota.

Letkol Laut (Pur) Dwinanto dituduh Oditur J. B. Tikupandang sebagai "kunci keran" yang menyebabkan mengalirnya kredit dari Bank Bumi Daya (BBD) kepada Direktur PT Jawa Buildin Indah UBI), Endang Wijaya. Kredit sebanyak Rp 14 milyar kemudian tertunggak pengembaliannya. Penunggakan, ditambah liku-liku memperoleh kredit…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…