Pengacara Berkudung
Edisi: 07/13 / Tanggal : 1983-04-16 / Halaman : 63 / Rubrik : HK / Penulis :
SEBELUM menyerahkan jabatan, Menteri Agama Alamsyah sempat memikirkan nasib tamatan IAIN (Institut Agama Islam Negeri). Lulusan jurusan syariah dari perguruan tinggi agama itu mulai tahun ini boleh mendapatkan lapangan kerja baru. Profesi yang dibuka Alamsyah untuk mereka: sebagai pengacara di peradilan agama.
Menyusul penandatanganan naskah Surat Keputusan Bersama dengan Ketua Mahkamah Agung, Mudjono, diam-diam Alamsyah menandatangani sebuah surat keputusan yang sudah lama ditunggu-tunggu kalangan peradilan agama dan juga IAIN. Surat keputusan yang mengatur pemberian bantuan hukum di peradilan agama itu, juga menentukan syarat-syarat dari pemberi bantuan hukum. Selain SH-SH dari fakultas hukum, mulai tahun ini sarjana syariah juga diizinkan berpraktek.
Untuk menyambut keputusan tertanggal 6 Januari itu, hari-hari ini Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga - Yogyakarta berbenah. "Kami sekarang memasuki tahap penyesuaian untuk menyambut keputusan itu,'' kata Dekan Drs. Asyumni. Penyesuaian itu berupa penambahan kurikulum dengan pelajaran praktek hukum.
Pada semester yang tengah berlangsung sekarang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…