Maut Ditentang Pengacara
Edisi: 22/13 / Tanggal : 1983-07-30 / Halaman : 59 / Rubrik : HK / Penulis :
KEJADIANNYA beberapa hari menjelang Lebaran lalu. Masagus bersama keluarganya di Jalan Basuki Rachmat, Palembang, sekitar pukul 1 malam tengah bersiap makan sahur. Tiba-tiba ia dikagetkan oleh bunyi serentetan tembakan. Tiga buah peluru menembus pintu rumahnya dan sebuah di antaranya nyaris menyambar keponakannya yang tengah lelap tidur.
Pengacara Masagus Zainuddin dari LBH Palembang itu, pekan ini harus membacakan pembelaannya dalam kasus terbunuhnya seorang mahasiswa Unsri, Martias. Tapi kejadian yang hampir mencelakakannya masih menghantuinya. Peristiwa itu, penembakan rumahnya oleh orang tidak dikenal, diduganya berkaitan dengan perkara yang ditanganinya.
Dalam pengaduannya ke Kepolisian Sumatera bagian Selatan, Masagus menduga kuat bahwa penembakan itu akibat terbongkarnya motif yang sebenarnya dari perkara pembunuhan Martias. Tuduhan pembunuhan, yang semula hanya bermotifkan perampokan disertai umpan seorang WTS, Yuliana, di peradilan berkembang jadi cerita lain. Yuliana menyebut beberapa nama sebagai dalang pembunuhan itu. Bahkan untuk perbuatan itu, kata Yuliana kepada hakim, ia dijanjikan akan dibayar Rp 6 juta dengan uang muka sebesar Rp 800 ribu.
Sampai Jaksa Zubier Rachmad menuntut hukuman untuk Yuliana…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…