Sengketa Tanah Jepang
Edisi: 22/13 / Tanggal : 1983-07-30 / Halaman : 61 / Rubrik : HK / Penulis :
RENCANA pembangunan Kantor Konsulat Jepang di Medan sejak dua tahun lalu terbengkali. Tanah yang mereka beli, di Jalan Listrik guna membangun kantor itu dan sudah mendapat sertifikat "hak pakai", belakangan digugat pihak lain. Rehan boru Bangun merasa memiliki sebagian dari tanah itu karena mempunyai sertifikat "hak guna bangunan". Kasus sertifikat ganda yang memang banyak terjadi itu kali ini menimpa badan perwakilan negara lain di sini.
Konsulat Jepang yang menyewa kantor di Jalan Suryo 12, Medan, sudah lama merencanakan pindah. Konsul Jenderal Hyosuke Yasui merasa kantornya tidak layak lagi dibandingkan kantor konsulat negara lain di Medan. Sebab itu pada 1979 konsulat membeli sebidang tanah seluas 5.767 m2 di Jalan Listrik itu. "Kami melihat letak tanah itu bagus untuk kantor dan rumah konsul, karena…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…