Perlu Penelitian

Edisi: 34/23 / Tanggal : 1993-10-23 / Halaman : 17 / Rubrik : KOM / Penulis :


Tampaknya, pembicaraan tentang santet dalam Rancangan KUHP banyak menimbulkan pendapat pro dan kontra. Pada dasarnya, tujuan untuk memasukkan pasal-pasal tentang santet itu dalam KUHP adalah melindungi individu dari praktek main hakim sendiri dalam masyarakat.

Tapi, sebaliknya, dikhawatirkan nantinya akan banyak juga korban akibat produk hukum ini. Sebab, atas dasar suka atau tidak suka, seseorang dengan keluhan palsu bisa mengajukan orang lain ke pengadilan dengan tuduhan santet. Sementara…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14

Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…

I
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14

Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…

K
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14

Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…