Upaya Memenjarakan Hakim

Edisi: 28/13 / Tanggal : 1983-09-10 / Halaman : 32 / Rubrik : HK / Penulis :


BEKAS hakim terkenal, Johannes Zinto Loudoe, mendapat kepastian hukum: Mahkamah Agung mengukuhkan keputusan peradilan sebelumnya dan tetap menghukum Loudoe satu tahun empat bulan penjara potong tahanan karena terbukti melakukan korupsi. Namun, keputusan Majelis Hakim Agung yang diketuai Piola Isa itu tidak memperinci apakah Loudoe dihukum sebagai pegawai negeri atau sebagai hakim. Tidak juga dicantumkan perintah agar terhukum segera menjalani hukumannya.

Walaupun Mahkamah Agung tidak memerintahkan agar Loudoe ditahan, Kejaksaan Negeri Surabaya, selaku eksekutor putusan itu, memanggil bekas hakim itu guna melaksanakan keputusan itu. "Begitu putusan Mahkamah Agung kami terima, dia saya panggil," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Soehadibroto. Bahkan, menurut Soehadibroto, kalau sampai tiga kali dipanggil, Loudoe tetap tidak datang, kejaksaan akan melakukan prosedur yang lain: penangkapan.

Loudoe, 57 tahun yang pernah ditahan selama 68 hari, pada panggilan kedua, Sabtu pekan lalu, muncul bersama istrinya di Kejaksaan Negeri Surabaya. Loudoe menghadap Kepala Seksi Operasi Faizal Daulay. Dari luar ruangan Daulay terdengar perdebatan keras antara hakim…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…