Vonis Dukun Bank
Edisi: 28/13 / Tanggal : 1983-09-10 / Halaman : 33 / Rubrik : HK / Penulis :
INI baru modus baru. Suatu komplotan bandit bank berhasil membobolkan City Bank, Jakarta, dengan cara yang hampir tidak masuk akal. Giro bilyet palsu yang dicairkan ke bank itu, konon, dijampi-jampi dulu oleh dukun sehingga kejahatan itu terlaksana. Hasilnya pun luar biasa: bank swasta itu kebobolan lebih dari Rp 2 milyar.
Pekan lalu sang dukun, Abdul Rauf Ali yang di kampungnya di Palembang dikenai sebagai ustad, dihukum dua tahun penjara. "Sebagai ustad ia tidak pantas melakukan perbuatan itu," ujar Hakim Hartomo, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Rauf. Tapi hukuman yang dijatuhkan kepada ustad itu, kata Hartomo, bukan karena jampi-jampinya itu, melainkan karena terbukti menikmati hasil kejahatan itu.
Sebelumnya, dua pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Hakim Hasan Mahmud menghukum otak komplotan itu, Soekanto Suwriyo alias Ahwie alias Yu Ken Wie, dengan hukuman 5 tahun 9 bulan penjara. Bersama Ahwie juga diganjar hakim 3 orang anggota komplotan lainnya, Abdul Rachman, Albert…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…