Antara Darurat Dan Melawan Hukum
Edisi: 34/23 / Tanggal : 1993-10-23 / Halaman : 72 / Rubrik : HK / Penulis : ARM
DALAM batas-batas darurat seperti apa seorang dokter boleh melakukan pengguguran kandungan atau aborsi? Pertanyaan seperti itulah yang kini sedang dicari jawabannya oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sejak Selasa dua pekan lalu, peng-adilan tersebut menyidangkan Dokter Paul Posuma, dengan dakwaan telah melakukan aborsi terhadap Ninik (bukan nama sebenarnya), seorang pelajar yang masih berusia 19 tahun. "Saya melakukan pengguguran karena untuk menyelamatkan jiwa ibunya. Jadi, tak bisa dihukum," ujar Paul Posuma.
Peristiwa itu menjadi menarik karena kini ada dua aturan tentang aborsi: diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 346 hingga 349 dan UU Kesehatan Tahun 1992 (Pasal 15). Dalam KUHP tak ada pilih kasih. Dengan alasan apa pun, seorang dokter akan dipidana jika melakukan pengguguran. Jadi, semua perbuatan aborsi masuk klasifikasi kriminal (menganut asas abortus provocatus criminalists). Sedangkan dalam UU Kesehatan 1992, peluang dokter untuk melakukan aborsi dimungkinkan dengan adanya pengaturan soal aborsi berindikasi medis (abortus provocatus…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…