Mempunyai Senjata Api

Edisi: 30/13 / Tanggal : 1983-09-24 / Halaman : 60 / Rubrik : HK / Penulis :


GEPENG tak selalu beruntung. Walau ia sudah menyatakan penyesalannya dan meminta maaf di depan pengadilan, dan bahkan kepada seluruh penonton TVRI, kesalahannya tak bisa diampuni hakim. Majelis Pengadilan Negeri Surakarta, pekan lalu, menghukum primadona rombongan Srimulat itu 5 bulan penjara potong tahanan. "Hakim berkeyakinan bahwa dia melakukan kejahatan menyimpan senjata api tanpa izin," ujar Ketua Majelis Hakim Setyo Harsoyo.

"Jongos" Srimulat itu dua pekan lalu muncul untuk pertama kalinya di TVRI sejak ia kena perkara. Selain meminta maaf, serius-serius lucu, Gepeng juga berharap kasus yang menimpa dirinya tidak terulang pada anak-cucunya serta anggota masyarakat lainnya. Tak lupa pula Gepeng, yang memang tidak tamat SD itu, sekali lagi mengemukakan ketidaktahuannya tentang hukum -- termasuk larangan memegang senjata api tanpa izin.

Bela diri, atau menurut Gepeng…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…