Malari, Eh Ketemu Lagi
Edisi: 37/13 / Tanggal : 1983-11-12 / Halaman : 17 / Rubrik : NAS / Penulis :
HARIMAN Siregar, 33, tampak tak kaget tatkala Senin lalu seorang petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menemuinya. Sore itu, ia tengah mengobrol dengan beberapa teman di kantornya di Jalan Lautze, Jakarta Pusat. Ia malah sempat bergurau dengan petugas yang telah dikenalnya itu, yang menyodorkan surat pemberitahuan bunyi keputusan Mahkamah Agung RI padanya.
Keputusan tanggal 3 November itu memang telah disiarkan koran. Isinya: menolak permohonan kasasi Hariman Siregar dan sebaliknya menerima permohonan kasasi jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, Jakarta 19 April 1976, Mahkamah Agung yang mengadili sendiri menyatakan: terdakwa Hariman Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana subversi seperti didakwakan. Karena itu, terdakwa dihukum pidana penjara selama enam tahun.
Hariman, waktu itu ketua Dewan Mahasiswa UI, ditahan pada 16 Januari 1974 karena dituduh terlibat dalam Peristiwa 15 Januari 1974 (Malari). Pada 20 Desember 1974 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara potong masa tahanan terhadapnya. Atas permohonan banding Hariman, Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangl hukumannya menjadi empat setengah tahun. Agustus 1976, Mahkamah Agung mengabulkan agar Hariman ditahan di luar, seraya menunggu keputusan kasasi Mahkamah Agung.
Kini keputusan Mahkamah Agung telah jatuh. Bila keputusan itu dilaksanakan, berarti…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?