Meragukan Kebolehan Si Kakek

Edisi: 37/13 / Tanggal : 1983-11-12 / Halaman : 31 / Rubrik : HK / Penulis :


PERTAMA kali terjadi: Dalam kasus susila Mahkamah Agung perlu mempertimbangkan akibat kejahatan seks dalam memutus perkara kasasi. Untuk itu, Pengadilan Negeri Magelang disuruh memeriksa kembali perkara Abu Naim yang telah divonis 16 tahun penjara pada 1978 karena memperkosa tujuh gadis cilik. Saksi-saksi kembali didengar 5 dan 11 Oktober lalu, untuk mengetahui apakah ada efek, baik lahiriah maupun psikologis akibat perkosaan itu.

Soalnya, Abu Naim ketika melakukan perkosaan, April 1977, telah berusia 61 tahun. Mahkamah Agung meragukan "kegagahan" kakek ini. Bagai motor tahun-tahun 1930-an yang sudah peot, kata Hakim Agung Piola Isa, kok masih bisa berjalan ratusan kilometer. "Logis nggak? Bagaimana hakim bisa menerima kenyataan ini," katanya.

Selain itu, menurut ketua muda Mahkamah Agung ini, bisa saja para korban tak memberikan kesaksian yang jujur. Korban mencucurkan air mata, atau yang lain, sehingga menimbulkan rasa iba, baik bagi jaksa maupun hakim. Untuk itulah, "kami meminta tambahan pemeriksaan sebelum mengeluarkan putusan akhir," ujar Piola.

Setelah sidang pertama hampir enam tahun berlalu, tentu tak semua saksi dapat didatangkan. Dua…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…