Gadis Bunting, Sebuah Diskusi
Edisi: 40/13 / Tanggal : 1983-12-03 / Halaman : 29 / Rubrik : HK / Penulis :
PEREMPUAN dihamili, dan sang pacar lari: Apakah hukum bisa menjaring lekaki gombal ini? Itulah pertanyaan yang mengusik LBH Yogyakarta.
"Soalnya, kami sering sekali menhadapi kasus semacam itu," ucap Artidjo Alkostar, direktur LBH Yogya. Kantornya di Jalan Agus Salim acap kedatangan perempuan berumur 17-23 tahun. Mereka berstatus pelajar atau mahasiswi, "datang dengan langkah terhuyung-huyung, dan segera tangisnya meledak," kata Artidjo.
Sejak Juli sampai November 1983 saja menurut Artidjo, ada 10 gadis hamil yang mengadu ke LBH. Dalam kasus-kasus lain LBH segera turun tangan seraya berkaok, tapi pada kasus gadis "berisi" ini LBH menjadi diam. Sebab, tak ada jalur hukum yang bisa ditempuh untuk membela klien seperti itu. "Hukum tidak mengatur masalah bersetubuh di luar nikah…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…