Tanah-tanah Abdi Dalem
Edisi: 48/12 / Tanggal : 1983-01-29 / Halaman : 61 / Rubrik : HK / Penulis :
MESKIPUN melewati protes dan proses cukup panjang, untuk pertama kalinya kasus ngindung diselesaikan Pengadilan Negeri Yogyakarta melalui satu eksekusi Jumat pekan lalu. Itu berarti 20 KK (sekitar 100 jiwa) yang mendiami bangunan-bangunan sederhan sejak puluhan tahun di Kampung Sosrowijayan Wetan, Yogya, itu harus angkat kaki.
Eksekusi itu sendiri harus mengerahkan sejumlah anggota polisi, Satpam dan Hansip. Tapi karena berbagai reaksi penolakan selama ini sudah tak mungkin membawa hasil, akhirnya para pengindung itu pun menyerah. Ratap tangis memang masih terdengar di sana-sini, tapi segera hilang bersamaan dengan kepergian dua buah truk membawa orang-orang itu berikut barang-barang mereka ke kantor Koramil setempat. Sampai akhir pekan lalu belum diketahui nasib mereka selanjutnya.
Tanah yang dieksekusi itu hanya 420 m2. Para pengindung semula ada 24 KK -- tapi seminggu sebelumnya yang empat KK lebih dulu meninggalkan tempat mereka. Rumah-rumah di sana tak lebih dari petak-petak yang masing-masing hanya cukup untuk satu tempat tidur -- tapi di sanalah semuanya ditempatkan. Bagi yang memiliki anak, apa boleh buat, harus disusun di sela barang-barang jika hendak tidur. Para penghuni terdiri dari buruh angkut…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…