Sisa-sisa Liem Hartono: Bebas

Edisi: 02/13 / Tanggal : 1983-03-12 / Halaman : 63 / Rubrik : HK / Penulis :


LIEM Hartono, pedagang yang memanipulasikan Rp 250 juta lebih dari Bank Pembangunan Daerah DI Yogyakarta, meninggal dunia tahun lalu dalam status terpidana 17 tahun penjara. Tapi seorang tokoh yang selama ini diduga melicinkan jalan untuk manipulasi itu, Sekwilda DIY, Moeljono Moeliadi, dibebaskan dari segala tuduhan oleh Majelis Hakim Pengadllan Negeri Yogyakarta Senin pekan lalu.

"Demi keadilan berdasarkan, tanggung jawab terhadap bangsa dan negara maupun diri sendiri," ujar Sof Larosa ketua Majelis Hakim ketika menutup persidangan. Sof Larosa yang pernah memvonis bekas Kadolog Kal-Tim, Budiadji, agak terburu-buru mengetukkan palunya sehingga tidak melihat Jaksa Soehadi mengacungkan tangannya. "Selama jadi jaksa baru kali ini saya mendapat perlakuan begini," ujar Soehadi yang langsung menyatakan banding atas putusan itu. Sebelumnya Soehadi menuntut Moeljono dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti ikut melakukan korupsi dalam kasus manipulasi uang BPD itu.

Dalam tuntutannya, 12 Februari lalu Soehadi yakin bekas Sekwilda DIY itu mempunyai andil besar dalam manipulasi…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…