Menggugat Tanpa Kualat

Edisi: 05/13 / Tanggal : 1983-04-02 / Halaman : 62 / Rubrik : HK / Penulis :


KANTOR Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH-UII) di Jalan Taman Siswa, Yogyakarta, didatangi sekitar 40 orang yang membawa poster-poster besar bertuliskan: "Air berbuih bagai rinso," "Pohon merangas termakan gas," "Tegakkan UU no 4 tahun 1982". "Demonstrasi" yang dilakukan penduduk Desa Nanggulan (Kabupaten Sleman) tahun lalu itu akhirnya berlanjut ke pengadilan. Maka undang-undang terbaru, mengenai lingkungan hidup itu, pekan ini akan diuji keampuhannya oleh Pengadilan Negri Yogyakarta.

Satu-satunya pabrik di Nanggulan ialah T'T Victory Water Glass Limited, yang memproduksi gelas cair, bahan untuk membuat bangunan kedap air. Perusahaan inilah yang dituduh telah mencemarkan lingkungan. Melalui LKBH-UII penduduk juga menggugat Bupati Sleman dan Pemda DIY karena mengizinkan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…