Imran, Imran Sampai Di Sini

Edisi: 08/13 / Tanggal : 1983-04-23 / Halaman : 18 / Rubrik : HK / Penulis :


PADA suatu subuh, ketika Jakarta masih diliputi embun dingin, seorang pejabat Kejaksaan Agung yang rambutnya telah memutih, memberi aba-aba kepada seregu polisi: Imran bin Mohammad Zein, 33 tahun, akhirnya menjalani hukuman matinya di suatu tempat di wilayah Jakarta Utara. Maka berakhirlah riwayat Imran, sejak 28 Maret lalu, sebagai imam yang pernah menerima baiat jamaahnya.

Imran yang semula dikenal sebagai "preman Medan", menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, "terbukti melakukan subversi dan hendak menggulingkan pemerintah yang sah." Ia, "terbukti pula menghasut jamaahnya dengan khotbah-khotbahnya di Masjid Istiqamah, Bandung." Pengikutnya itu pula yang kemudian, kata hakim diperintahkannya melakukan serangkaian kegiatan subversi. Antara lain menyerang Pos Polisi Cicendo, membunuh sesama anggota jamaah yang dituduh "membelot", dan puncaknya membajak pesawat DC-8 Garuda, Woyla, 28 Maret 1981.

"Karena grasinya ditolak Presiden, dengan sendirinya…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…