Hak-hak Wanita Di Malam Hari
Edisi: 23/13 / Tanggal : 1983-08-06 / Halaman : 24 / Rubrik : HK / Penulis :
SEPANJANG jalan antara Jakarta-Cibinong-Bogor setiap malam ramai oleh ribuan wanita. Ada yang berdiri di pinggir jalan, berombongan jalan kaki, dan ada yang berdesakan dalam beberapa kendaraan. Mereka adalah buruh wanita yang memutar puluhan pabrik di kawasan itu.
Tak ada yang berubah pada Hukum Perburuhan -- khususnya larangan mempekerjakan wanita pada malam hari.
Itulah sebabnya, dari keadaan seperti yang terlihat di jalan raya itu, Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja, Oetoyo Oesman, mengumumkan: Selama setahun terjadi 3.888 kasus pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan tenaga kerja wanita. Dalam konperensi persnya dua pekan lalu, Oetoyo menyebutkan, sekitar 288 kasus di antaranya merupakan pelanggaran ketentuan larangan mempekerjakan wanita di pabrik antara pukul 22.00 sampai 05.00 pagi.
"Itu sudah diproses verbal dan 45 kasus sudah siap ke pengadilan," ujar Oetoyo kepada TEMPO.
Pelanggaran dalam bentuk lain tidak kurang pula jumlahnya. Menurut catatan Oetoyo, banyak perusahaan yang tidak menyediakan kendaraan bagi buruh…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…