Menghuni Rumah Tahanan Negara

Edisi: 32/13 / Tanggal : 1983-10-08 / Halaman : 19 / Rubrik : NAS / Penulis :


JOS Soetomo, si raja kayu, kini resmi ditahan. Itu terjadi Senin 19 September lalu. Hari itu keluar surat penahanan untuk Jos dan Ava Hartono, kakaknya. Ada yang bilang, kedua pengusaha besar itu diangkut dari Samarinda, markas besar perusahaan Jos, Sumber Utama Group. Tapi, menurut P.H. Sidarta, pengacara Jos Soetomo, "mereka ada di Jakarta sewaktu petugas Kejaksaan Agung menjemputnya." Sejak itulah Jos meninggalkan rumahnya di daerah mahal Simpruk, Jakarta Selatan, dan menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung, di dekat lapangan tenis Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Keluarganya, sampai akhir pekan lalu, belum diizinkan menjenguknya. Dalam surat perintah penahanan, direktur utama Sumber Mas Group itu dituduh melanggar pasal I ayat I sub a UU No. III tahun 1971, tentang tindak pidana korupsi dan manipulasi. Ia didakwa memperkaya diri dan mempergunakan uang negara dengan melawan hukum. Alasan penahanannya, antara lain,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?