Hakim Juga Boleh Digugat
Edisi: 41/13 / Tanggal : 1983-12-10 / Halaman : 26 / Rubrik : HK / Penulis :
TAFSIRAN baru mengenai praperadilan disepakati para pengacara. Setelah polisi dan jaksa, hakim pun bisa digugat "dalam kerangka praperadilan jika mengizinkan perpanjangan penahanan seorang tersangka di luar prosedur. Kesepakatan itu dicetuskan, bersama beberapa keputusar penting lainnya, oleh Rapat Kerja Nasional Peradin (organisasi advokat, yang berakhir Sabtu lalu di Hotel Patra Jasa, Surabaya.
"Rumusan lengkap semua keputusan sedang kami susun dan secepatnya akan disampaikan kepada ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman," kata sekretaris jenderal Peradin, Maruli Simorangkir, seusai Rakernas. Tampak gembira, Maruli, 40, adalah pembawa makalah yang menelurkan tafsiran baru yang dinilai agresif itu. Bisa dianggap begitu karena tafsiran itu memang bertolak belakang dengan pendapat Menteri Kehakiman Oktober lalu, Ali Said mengemukakan pendapatnya bahwa hakim tidak dapat digugat di praperadilan kendati berbuat kesalahan dalam memperpanjang penahanan seorang tersangka. "Perpanjangan itu atas permintaan jaksa. Karena itu, kalau terjadi kesalahan, itu tanggung…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…