Hukuman Nihil Untuk Sanusi
Edisi: 13/23 / Tanggal : 1993-05-29 / Halaman : 77 / Rubrik : HK / Penulis : ARM
LAMA tak terdengar, tiba-tiba nama Ir. H.M. Sanusi kembali terdengar. Sejak pekan lalu, bekas menteri perindustrian yang tokoh Petisi 50 itu kembali menjadi bahan perbincangan. Ini gara-gara Mahkamah Agung (MA) dalam sidangnya 18 Maret lalu membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan yang dibatalkan itu adalah putusan yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 4 September 1986: menghukum kakek berusia 65 tahun itu 20 tahun penjara.
Alasan pembatalan majelis hakim agung yang diketuai H. Adi Andojo Soetjipto, "Pengadilan telah salah menerapkan hukum." Adi kemudian mengutip Pasal 71 (1) KUHP: "Jika seseorang, sesudah dijatuhi hukuman, disalahkan pula berbuat kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan sebelum ia dihukum itu, maka hukuman yang dahulu itu turut diperhitungkan seperti kalau perkara-perkara itu diadili serentak."
Sebelum perkaranya diputus 4 September 1986 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa telah…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…