Semua Orang Mesti Mati, Kata Imran

Edisi: 03/12 / Tanggal : 1982-03-20 / Halaman : 59 / Rubrik : HK / Penulis :


SEPERTI tuntutan jaksa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mati Imran bin Muhamnlad Zein. Orang yang pernah diangkat pengikutnya menjadi "imam" ini, juga tidak kaget mendengar keputusan itu. "Semua orang kan mesti mati, masalahnya apakah caranya diridhoi Allah," kata Imran sambil tertawa dan menepuk bahu para pembelanya.

Ia memang tidak menangis lagi - seperti ketika membacakan pembelaannya - walau di antara pengunjung wanita ada yang meneteskan air mata sesaat setelah hakim mengetukkan palu. Imran sempat mendekati salah seorang wanita itu dan membicarakan sesuatu. Rupanya, wanita itu menyampaikan pesan: istri Imran tidak bisa menulis surat kepada suaminya, karena tak tahu alamatnya. Sebab itu satu-satunya permintaan Imran setelah dijatuhi hukuman mati Sabtu pekan lalu itu, hanyalah diberi alamat istrinya, dan sebaliknya alamat Imran ditahan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…