Mencairkan Kebekuan Di Laut
Edisi: 11/12 / Tanggal : 1982-05-15 / Halaman : 69 / Rubrik : KL / Penulis : Purba, Zen Umar
AKHIR bulan lalu di tepi Sungai Hudson, New York, orang bernapas lega. Untaian negosiasi yang berkepannjangan, dan mungkin membosankan, telah sampai pada ujungnya. Entah berapa duit yang sudah dibenamkan, entah berapa banyak avtur untuk mengangkut para delegasi bolak-balik, yang jelas sebuah perjanjian hukum laut yang baru telah ada di dunia ini. Konperensi Hukum Laut PBB ke-III itu mengangkat rancangan konvensi (TEMPO, 29/11-1981, Kolom) menjadi Konvensi Hukum Laut dengan 130 peserta setuju, 4 menolak dan 17 abstain.
Selain mengulangi, atau mempermak konsep-konsep hukum laut yang lama, Konvensi yang terdiri dari 320 pasal dan 9 annex ini juga mencairkan kebekuan dari beberapa masalah. Misalnya soal lebar laut teritorial. Sudah dari sejak Konperensi Kodifikasi 1930, bangsa-bangsa gagal menetapkan ukuran yang pasti, walaupun kecenderungan keras memakai 3 mil. Begitu juga Konvensi 1958. Tapi sejak saat itu orang berbusa-busa berdebat: 12 atau cukup 3 mil saja. Akhirnya begitu Konperensi PBB yang ke-III ini berjalan, tahu-tahu orang sudah sepakat saja dengan angka 12 mil untuk kawasan laut yang merupakan bagian mutlak dari wilayah suatu negara ini.
Angka 12 itu sebenarnya terlalu kecil untuk…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…