Terkenang Cut Satariah

Edisi: 17/12 / Tanggal : 1982-06-26 / Halaman : 60 / Rubrik : AG / Penulis :


MUDAH-mudahan tidak akan ada lagi kasus seperti yang menyangkut Cut Satariah . Perempuan Aceh ini, tanggal 14 Desember 1976 dicerai suaminya: si suami mengucapkan talaq di depan Kepala Kampung Blok Sawah, Sigli, Aceh Utara, di depan para saksi. Tapi agar sesuai dengan UU Perkawinan, ia kemudian mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama di Sigli.

Tapi Pengadilan Agama, dalam sidang 26 Juli 1977, menolak permohonan cerainya. Padahal bukan saja talaq telah dijatuhkan. Masa iddah pun, yang menurut ketentuan agama berjangka 3 bulan 10 hari, sudah lewat -- dan tak ada ketentuan hakim agar mereka menikah lagi.

Karena itu Rasyidin, si suami, naik banding ke Mahkamah Syariah Provinsi. Dan di situlah, 6 Desember 1977, Mahkamah Provinsi membatalkan keputusan bawahannya -- seraya memerintahkan membuka sidang "guna menyaksikan perceraian" mereka.

Tapi Cut Satariah, entah siapa yang menunjukkan jalan, naik ke Mahkamah Agung (MA). Dan MA pun, 15 Maret 1979, ganti membatalkan keputusan Mahkamah Provinsi.

Puyeng, bukan? Cut Satariah…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16

Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…

S
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05

Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…

S
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05

Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…