Vonis Mati Untuk Kaseng
Edisi: 38/12 / Tanggal : 1982-11-20 / Halaman : 68 / Rubrik : HK / Penulis :
SEJAK sidang pertarna ia sudah "bersedia menanggung segala akibat" perbuatannya. Dan pada sidang terakhir Pengadilan Negeri Watampone 15 November 1982 yang menjatuhkan vonis hukuman mati baginya, Kaseng juga tampak pasrah. Hanya sejenak terlihat kepalanya terkulai, tapi segera ditegakkannya kembali.
Mengenakan safari abu-abu, celana cokelat tua dan tanpa alas kaki, Kaseng, 55 tahun, tak banyak komentar ketika ditanyai sesaat setelah vonis dijatuhkan. "Saya ini tak tahu apa-apa, semuanya saya serahkan kepada pembela," katanya. Selama persidangan, ia didampingi empat orang pembela dari-Asosiasi Bantuan Hukum Ujungpandang yang terdiri dari Osman Bosra SH, Morra Mange SH, Darius Patunduh dan Saldini Thahir SH.
Tapi itu bukan berarti Kaseng, yang mempunyai banyak alias itu, tak tahu apa-apa tentang semua yang telah ia lakukan. Selama persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sopanuddin SH, ia mengakui semua tuduhan Jaksa M. Arsyad Massi SH --sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Yaitu melakukan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…