Vonis Tanpa Pertimbangan

Edisi: 27/23 / Tanggal : 1993-09-04 / Halaman : 35 / Rubrik : HK / Penulis : TUT


SOEWARSO, hakim senior di Pengadilan Negeri Ujungpandang, tak bisa lagi menjadi ketua majelis hakim dalam sidang. Sanksi ini dijatuhkan kepadanya karena ia dianggap alpa, yakni menjatuhkan vonis dengan pertimbangan hukum seadanya.

"Pertimbangan hukum seperti itu tidak sesuai dengan bobot perkara. Ini perkara yang menarik perhatian masyarakat. Coba lihat pembelaan terdakwa. Segini," kata Ketua Pengadilan Negeri Ujungpandang, Imam Soekarno, seraya menggambarkan tebalnya pembelaan terdakwa dengan telunjuk dan ibu jarinya. Apalagi, Soewarso menunda sidang sampai 14 kali. Logikanya, kata Imam, hakim punya banyak waktu untuk membuat putusan yang berkualitas. Bukan dengan pertimbangan hukum yang hanya sebaris.

Peristiwa itu terjadi akhir bulan silam. Ketika itu, hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara atas Abdul Latief Makka, yang didakwa ikut memasukkan keterangan palsu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…