Kerja Bakti George Hendra?
Edisi: 40/12 / Tanggal : 1982-12-04 / Halaman : 69 / Rubrik : HK / Penulis :
DIREKTUR Perwakilan Komodo Marine Co., George Hendra, akhirnya dianggap hakim terbukti membanN elakukan korupsi dalam transaksi KM Tampomas II, antara perusahaannya dengan PT PANN. Dalam keputusan Kamis pekan lalu, majelis hakim diketuai Kartini Suwanu menghukum Hendra sama dengan hukuman untuk Dir-Ut PT PANN Nuzwari Chatab, 4 tahun penjara ditambah denda Rp 20 juta (subsider 3 bulan kurungan).
Hendra, 38 tahun, menurut hakim ikut melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara.
Tapi seperti juga Nuzwari, Hendra tidak merasa bersalah dalam transaksi KM Tampomas itu. "Apanya yang saya korupsi? Saya kan orang bisnis yang harus mencari keuntungan?" tanya Hendra ketika ditemui TEMPO di rumahnya kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, selesai sidang. Ia kelihatan kurus dan loyo di balik kaus merah yang dipakainya sore itu.
Hendra yang mengaku sudah menjual lima kapal untuk Hankam, tiga kapal untuk ALRI dan tiga untuk Pelni itu, merasa hanya kena getah dalam kasus Tampomas itu. Ia merasa telah memenuhi semua persyaratan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…