Main Paksa Di Jalan Pemuda

Edisi: 05/12 / Tanggal : 1982-04-03 / Halaman : 25 / Rubrik : HK / Penulis :


DI Jalan Pemuda 105 Semarang ada tontonan menarik 18 Maret siang. Rumah ini milik saya. Sertifikatnya atas nama saya. Kenapa barang-barang milik saya dalam rumah ini dibongkar," teriak Jachja dari atas loteng rumahnya. Jachja, 51 tahun, yang sehari-hari membuka usaha menjahit itu, tetap bertahan di atas loteng lantai dua. Hari itu Pengadilan Negeri Semarang sedang melaksanakan eksekusi secara paksa terhadap sebagian bangunan rumah Jachja.

Untuk sampai ke lantai dua para petugas harus melewati bagian rumah yang tidak terkena eksekusi. Di sinilah adegan yang disaksikan banyak orang itu terjadi. Ny. Fadlilah, istri Jachja, yang mempertahankan haknya, berbaring "memalangi" pintu bagian tengah arah ke bagian yang dieksekusi. Soetojo, jurusita yang dibantu 6 kuli dan 10 anggota Tibum Kotamadya Semarang, terlibat tarik menarik dengan Fadlilah. Perlawanan wanita itu sengit hingga mereka kelabakan juga.

Akhirnya mereka berhasil menyeret istri Jachja seenaknya keluar rumah dan dipaksa naik ke atas truk begitu saja berikut barang-barangnya. Tapi ketika petugas lengah Fadlilah meronta dan melompat dari truk. Pergumulan terjadi lagi dan nyonya itu berhasil dimasukkan ke sebuah sedan yang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…