Mengusut Korupsi Dalam Tampomas Ii

Edisi: 24/12 / Tanggal : 1982-08-14 / Halaman : 12 / Rubrik : NAS / Penulis :


SEKITAR 20 menit tuduhan itu dibacakan. Tertuduh, Direktur Utama PT PANN Nuzwari Chatab, tenang mendengarkan sambil sesekali melirik pengacaranya, Azwar Karim. Ia seperti tak terganggu, juga ketika beberapa kali kamera televisi menyorot wajahnya.

"Semua tuduhan itu tidak benar," jawab Nuzwari tatkala Hakim Ketua Soedijono menanyakan tanggapannya, begitu Jaksa Bob Rusli Nasution selesai membacakan tuduhannya.

Sebagian di antara sekitar 200 orang yang hadir dalam ruang sidang, banyak di antaranya pejabat Departemen Perhubungan, bergumam. Di bawah, di halaman gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, cukup banyak hadirin yang datang dan mendengzrkan sidang Senin lalu itu.

Sidang kasus Tampomas II ini telah lama ditunggu. Sebab memang banyak pertanyaan yang selama ini, satu setengah tahun lebih setelah kapal itu tenggelam, tetap mengambang tak terjawab.

Beberapa tanda tanya itu antara lain: di mana letak kesalahan yang menyebabkan kapal tersebut tenggelam dengan begitu banyak korban? Siapa yang seharusnya bertanggung jawab? Adakah cacat pada kapal itu, atau perlengkapan yang kurang, yang menyebabkannya tenggelam, atau setidaknya menyebabkan kebakaran tidak terkuasai?

Mahkamah Pelayaran yang memeriksa sebab tenggelamnya kapal itu, dalam keputusannya Juni tahun lalu menyimpulkan: awal kebakaran bermula dari api rokok di dek mobil. Seorang awak kapal (ABK) yang beristirahat di salah satu mobil -- walau itu menyalahi peraturan -- yang melihat api tersebut. Sumber api, apakah berasal dari kecerobohan penumpang atau ABK, tak terungkap.

Banyak hal menarik yang diungkap Mahkamah Pelayaran, Antara lain: upaya memadamkan kebakaran gagal karena para ABK kurang terlatih menggunakan alat pemadam kebakaran. Nakoda Tampomas II, almarhum A. Rivai, dinilai melakukan kelalaian, misalnya tidak mengontrol peralatan penolong dan kurang menggiatkan latihan penggunaan peralatan tersebut bagi para awak kapal.

Vonis Mahkamah Pelayaran: 5 dari 12 tersangkut dihukum, sebagian besar berupa pencabutan ijazah mereka sebagai mualim atau markonis antara 4 sampai 12 bulan. Sedang segala tuntutan terhadap Nakoda A. Rivai dan Mualim III Sudjito hapus karena mereka meninggal dalam musibah itu.

Banyak yang kurang puas dengan keputusan tersebut. "Apakah hanya anak buah kapal yang bertanggung jawab atas tenggelamnya Tampomas II?", ujar anggota DPR dari F-PDI Sabam Sirait tahun lalu, mengomentari keputusan Mahkamah Pelayaran tersebut. Ia berpendapat tenggelamnya kapal itu menyangkut kebijaksanaan secara menyeluruh, hingga tanggung jawab utama ada di sekitar policy maker (pembuat kebijaksanaan).

Menurut Sabam Sirait, kekuasaan sebenarnya lebih banyak ada di darat, bukan pada para ABK. Ia menunjuk contoh: siapa yang memberi izin berlayar, siapa yang tidak mengontrol berlebihnya penumpang dan jenis barang yang sebenarnya tidak boleh diangkut,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?