Pakistan, Percobaan Dengan Islam

Edisi: 24/12 / Tanggal : 1982-08-14 / Halaman : 43 / Rubrik : SEL / Penulis :


KETIKA Jenderal Muhammad Zia ul-Haq mengambil alih kekuasaan di Pakistan, gerakan kembali kepada syariah Islam sebenarnya telah meluas. Pakistan merdeka 1947. Tapi sampai tahun-tahun 1970-an itu 'ajaran Islam seperti yang di Quran dan Sunnah' tidak juga dipraktekkan secara formal, padahal Pakistan adalah satu-satunya negara yang dibentuk dengan bismillah membikin 'negara Islam '. Bisa dipahami bila, seperti ditulis Javed Ansari dalam Arbia: The Islamic Review, bagi para ahli strategi politik penguasa baru itu tidak ada pilihan lain kecuali mencari dukungan dari kalangan Islam.

Maka dijalankanlah kebijaksanaan 'islamisasi secara bertahap', searah dengan saran beberapa partai Islam. Malah ketika pertentangan antara pemerintah militer tersebut dengan Partai Rakyat warisan Bhutto (yang secara politik bahkan lebih besar dari partai Islam) menajam, Islamisasi semakin digalakkan. Sejak 1979 dan seterusnya program Islamisasi itu menjadi sarana untuk mempersiapkan negeri ke arah pengalihan demokrasi, menurut yang empunya karangan. Hanya saja, program ini kadang-kadang juga menjadi perusak legitimasi partai-partai Islam Pakistan. Maklum 'Islam' (atau kemauan pemerintah) tidak selalu sama dengan 'partai Islam'.

Bagi Zia sendiri, Islamisasi memang sesuai benar dengan pikiran dan perasaannya. Hampir di tiap pidatonya sejak 1977 berulang kali ia menekankan komitmennya kepada syariat Islam -- dan menghimbau umat agar lebih teguh menjalankannya, dalam kata dan perbuatan. Hanya saja, dari perlawatan Ansari ke Pakistan, terkesan bahwa antusiasme Zia sebenarnya tidak diresapi oleh para pejabat tinggi dan birokrat negeri.

Sejak 1978 program Islamisasi telah mencapai tiga tingkatan. Prioritas telah diberikan kepada lembaga-lembaga negara. Desember 1978, dengan sebuah keputusan presiden, didirikan lima mahkamah syariah, yang berada di bawah 4 mahkamah provinsi dan Mahkamah Agung. Mei 1980 keempat mahkamah provinsi dan mahkamah syariah yang ada di Mahkamah Agung digantikan oleh Mahkamah Syariah Federal yang dipimpin lima hakim 'sekular' dan tiga ulama.

Nah, mahkamah ini, atas permintaan anak negeri atau pemerintah, bisa memberi pertimbangan apakah suatu hukum, peraturan, undang-undang bertentangan dengan Islam. Dan menganjurkan perubahan yang diperlukan. Tapi Mahkamah Syariah Federal tidak berhak memberi pertimbangan terhadap hukum dan peraturan yang mengatur kehidupan seorang muslim, hukum acara dan pengadilan, konstitusi Republik, peraturan perpajakan, atau yang berkenaan masalah perbankan dan asuransi.

PERUBAHAN lebih besar dilakukan dalam hukum pidana. Tahun 1979 diumumkan serangkaian keputusan Presiden berkenaan dengan ancaman hukum terhadap pencurian, perampokan, perzinaan, tuduhan zina, perkosaan dan minuman keras. Dewan Keimanan Islam (DKI) menganjurkan lebih jauh pemberlakua hukum tentang hak pemilikan awal terhadap tanah, hukum uang tebusan pembunuhan (pengganti qisas) dan hukum persaksian. Pemerintah belum melaksanakan anjuran ini. Tidak dikatakan Ansari, hukum tentang tanah tersebut bisa menyangkut kepentingan para tuan tanah dan feodal yang begitu berpengaruh.

Tapi pemerintah juga telah mensponsori serangkaian tindakan 'mengislamkan' kehidupan ekonomi negeri itu. Pada 1980, peraturan berkenaan dengan pajak pendapatan, kekayaan dan tanah diajukan untuk disesuaikan dengan pelaksanaan zakat. Pemerintah telah memberi hak pemotongan 2«% sebagai zakat dari deposito uang di bank, penghasilan perusahaan, polis asuransi dan sebagainya. Struktur administrasi yang teliti untuk pengumpulan dan pembagian zakat, sejak dari pusat, provinsi, daerah tingkat dua, kecamatan, kelurahan sampai ke RT-RW (di tingkat dua saja ada 32 ribu panitia pengumpulan zakat) telah bisa didirikan.

Juga peraturan tentang pengumpulan 'usyur (10% penghasilan pertanian di atas nilai minimal), tapi pelaksanaannya ditunda sampai waktu yang belum jelas.

Langkah-langkah juga sudah diambil untuk melaksanakan prinsip bebas bunga dalam ekonomi nasional. Sejak 1979 pinjaman khusus untuk perumahan dan bangunan dibebaskan dari bunga. Beberapa lembaga investasi sektor umum --seperti Trust Investasi Nasional dan Korporasi Investasi Pakistan -- lantas mengalihkan operasinya ke usaha laba-rugi biasa. Dalam 1980 cabang-cabang usaha semacam itu, disebut profit & loss share, telah dibuka di tujuh ribu cabang bank domestik.

Dalam pada itu pemerintah juga merumuskan kembali kebijaksanaan pendidikan nasional. Penilaian terhadap buku-buku pelajaran dilakukan untuk semua jenjang pendidikan -- menyisihkan bahan-bahan yang kiranya mencemarkan ajaran Islam. Pengajaran agama ditetapkan sebagai mata pelajaran pokok sampai ke tingkat pendidikan tertinggi -- dan dimasukkan ke dalam daftar mata ujian bagi calon karyawan, yang rendah, apalagi eselon tinggi.

Penggalakan pengajaran Islam juga meningkat di Akabri-nya Pakistan. Ada semacam penataran P4 di sana, cuma terbatas untuk para khatib (guru agama) yang bertugas di AB. Dan tingkat kebolehan para pengajar ini diakui sama dengan sarjana keluaran universitas.

Pengajaran tambahan tentang ilmu hukum Islam sedang pula dirancang. Oktober 1979, didirikan sebuah fakultas syariah di sebuah universitas utama negeri itu, di Islamabad. Tekanan diberikan pada…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

Z
Zhirinovsky, Pemimpin dari Jalanan
1994-05-14

Vladimir zhirinovsky, ketua partai liberal demokrat, mencita-citakan terwujudnya kekaisaran rusia yang dulu pernah mengusai negara-negara…

J
Janji-Janji dari Nigeria
1994-03-12

Di indonesia mulai beredar surat-surat yang menawarkan kerja sama transfer uang miliaran rupiah dari nigeria.…

N
Negeri Asal Surat Tipuan
1994-03-12

Republik federasi nigeria, negeri yang tak habis-habisnya diguncang kudeta militer sejak merdeka 1 oktober 1960.…