Diajukan Ke Sidang Pengadilan
Edisi: 42/12 / Tanggal : 1982-12-18 / Halaman : 09 / Rubrik : NAS / Penulis :
BANYAK "atraksi" menarik dalam sidang Pengadilan Negeri Bandung yang sejak pekan lalu secara serentak memeriksa 17 orang anggota jamaah Imran.
Mereka semua dituduh melakukan kegiatan subversif, yang diancam dengan pidna mati. Antara lain berusaha menggulingkan pemerintah Rl yang sah. Sebagian dari mereka turut merencanakan pembajakan pesawat Garuda "Woyla" atau ikut serta dalam penyerbuan Kosekta 8606 Cicendo, Bandung, yang menewaskan tiga anggota Polri.
Muhammad Edi, 23 tahun, menolak kehadiran Ny. Winardi sebagai hakim yang memeriksa perkaranya. Alasannya: wanita tak dapat dijadikan imam, apalagi hakim. "Dan lagi wanita dapat menimbulkan nafsu birahi. Hakim wanita membuat saya tak tenang," ujarnya kalem.
Hakim Ketua Muhamad Djamil memberitahukan, persidangan di Pengadilan Negeri Bandung bukan menurut hukum Islam. "Kalau tak mau…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?